ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memperluas penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap komunitas Viking serta etnis Sunda yang menyeret YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.
Fokus penyidikan kini tidak hanya tertuju pada terduga pelaku, tetapi juga pada lingkungan terdekat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pembuatan konten.
Langkah ini diambil menyusul keresahan publik yang muncul akibat konten bermuatan SARA tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkaran terdekat Resbob untuk mengurai secara utuh rantai produksi hingga distribusi konten di ruang digital.
ADVERTISEMENT
DLH Angkut 95 Meter Kubik Sampah Usai Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Bandung
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan pemeriksaan terhadap rekan sejawat hingga kekasih terduga pelaku sebagai saksi dalam perkara ini.
“Orang-orang terdekatnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pacarnya,” ujar Hendra Rochmawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (1/1/2026).
Menurut Hendra, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan apakah konten ujaran kebencian itu dibuat secara mandiri atau melibatkan pihak lain sejak tahap perencanaan, perekaman, hingga penyebaran.
Polisi juga mendalami sejauh mana pengetahuan dan peran saksi terhadap konten yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah ini murni tindakan individu atau ada keterlibatan pihak lain, baik yang membantu, mengetahui, maupun turut serta dalam prosesnya,” jelasnya.
Polda Jabar menegaskan tidak akan ragu menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan. Apabila dalam penyidikan terbukti adanya unsur penyertaan, penyidik membuka peluang penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpancing provokasi, sembari mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






