Kamis, 26 Februari 2026 22:09

KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan () menyoroti kuatnya indikasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK).

KPK mengungkapkan HMK diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dengan bupati untuk menjadi perantara sekaligus pihak yang secara aktif meminta uang kepada sejumlah pihak, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, posisi HMK sebagai orang tua kepala daerah memberi pengaruh signifikan dalam praktik dugaan suap tersebut, meskipun secara struktural HMK hanya menjabat sebagai kepala desa.

Berada di tim Sejak 2016, Pemain Lincah Ini Dikabarkan Akan Dipinjamkan Persib

“Relasi keluarga ini menciptakan jalur informal. HMK diduga kerap menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mendekati atau memberikan sesuatu kepada ADK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

KPK menduga, relasi kekuasaan berbasis keluarga itu membuka ruang konflik kepentingan yang sistemik. Dalam beberapa peristiwa, HMK bahkan diduga meminta uang secara langsung tanpa sepengetahuan ADK, memanfaatkan persepsi publik bahwa dirinya memiliki pengaruh terhadap kebijakan bupati.

“Kadang menjadi perantara, kadang juga meminta sendiri. Dugaan kami, hal itu terjadi karena yang bersangkutan dipandang memiliki akses dan pengaruh langsung,” kata Asep.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sejumlah SKPD memberikan uang bukan semata karena kewenangan formal HMK, melainkan karena statusnya sebagai ayah dari bupati. Pola ini dinilai mencerminkan penyalahgunaan relasi kekuasaan di luar mekanisme birokrasi yang sah.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.

KPK menegaskan perkara ini tidak hanya soal suap proyek, tetapi juga menyangkut persoalan serius tata kelola pemerintahan dan etika kekuasaan, khususnya ketika relasi keluarga bercampur dengan kewenangan publik.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana, peran aktor lain, serta sejauh mana praktik konflik kepentingan tersebut memengaruhi pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Koranmandala.com

Exit mobile version