ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Resbob sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, langkah tersebut merupakan komitmen Polda Jabar dalam menjaga ruang digital agar tidak dijadikan sarana penyebaran konten bermuatan kebencian yang dapat melukai martabat kelompok tertentu serta mengganggu harmoni sosial.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku ujaran kebencian. Perbuatan ini menyakiti masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban,” kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
ADVERTISEMENT
Begini Kondisi Terkini Para Punggawa Persib Seusai Hadapi Jadwal Padat
Menurut Kapolda, penegakan hukum terhadap kasus ujaran kebencian bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk konten digital yang provokatif.
“Kami Polda Jawa Barat hadir di tengah masyarakat dan tidak memberikan ruang sama sekali bagi pelaku ujaran kebencian,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Direktorat Siber Polda Jabar, polisi mengidentifikasi akun TikTok milik Resbob sebagai sumber unggahan bermuatan ujaran kebencian tersebut. Dalam proses penyelidikan, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah wilayah untuk menghindari aparat.
“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah, termasuk ke wilayah Jawa Timur, dan akhirnya kami temukan serta amankan di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah,” ujar Rudi.
Kapolda menegaskan, ujaran kebencian di ruang digital memiliki dampak serius terhadap kehidupan bermasyarakat karena dapat memicu konflik dan merusak ketenteraman umum.
“Ini perbuatan yang tidak mencerminkan rasa persaudaraan dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta stabilitas kamtibmas di Jawa Barat,” katanya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasus ini menjadi penegasan bahwa aktivitas di media sosial tidak berada di ruang bebas nilai dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






