ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin S.E., M.Pd, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Langkah hukum tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2025 dan teregister dengan nomor 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg pada 16 Desember 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bobby H. Siregar, S.H, kuasa hukum Erwin dari kantor hukum Bram & Co, saat dijumpai di Bandung Rabu (17/12/2025).
ADVERTISEMENT
Begini Kondisi Terkini Para Punggawa Persib Seusai Hadapi Jadwal Padat
Menurut Bobby, pengajuan praperadilan dilakukan karena terdapat sejumlah persoalan prosedural hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait proses penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung tersebut.
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah dilakukan sesuai hukum acara pidana atau justru mengandung cacat prosedur,” ujar Bobby.
Bobby menjelaskan, terdapat setidaknya dua pertanyaan hukum mendasar yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Pertama, apakah penetapan status tersangka terhadap Erwin benar-benar telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan relevan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua, penerapan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dinilai tidak tepat jika dikaitkan dengan posisi Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
“Klien kami berada pada lapisan kewenangan kedua dalam struktur pemerintahan. Sementara masih ada pemegang kewenangan lapisan pertama. Pertanyaannya, apakah pemegang kewenangan tertinggi tersebut sudah diperiksa dalam perkara ini?” kata Bobby.
Menurutnya, kedua isu tersebut patut dan wajar diuji melalui mekanisme praperadilan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta persamaan di hadapan hukum belum tercermin secara nyata dalam proses hukum yang berjalan terhadap kliennya.
“Kami melihat proses hukum yang terjadi justru menjauh dari tujuan hukum itu sendiri, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tegas Bobby.
Ia menegaskan, pengajuan praperadilan bukanlah bentuk penghindaran dari proses hukum, melainkan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji apakah proses hukum telah dijalankan secara sah dan benar.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa sepanjang proses penyidikan berjalan, Erwin dinilai menjadi satu-satunya pihak yang menjadi fokus utama penegakan hukum, tanpa menyentuh pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum hanya disasarkan kepada klien kami, tanpa melihat keterlibatan pemegang kewenangan lainnya. Dari sini muncul dugaan adanya upaya kriminalisasi,” ujar Bobby.
Meski demikian, Bobby memastikan bahwa Erwin akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk persidangan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
“Klien kami menghormati hukum dan siap mengikuti seluruh proses. Kami percaya hukum yang berwibawa adalah hukum yang berani diuji dan dikoreksi,” katanya.
Kuasa hukum berharap, melalui praperadilan ini, publik Kota Bandung dapat menilai secara objektif apakah penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung telah memenuhi rasa keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keadilan hanya bisa lahir dari proses penegakan hukum yang jujur, terbuka, dan patuh pada aturan,” pungkas Bobby.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






