ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Aparat kepolisian menangkap AF, streamer yang dikenal dengan nama Resbob, atas dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap suku Sunda. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (15/12/2025) di wilayah Jawa Timur setelah kasus tersebut menyita perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses pemindahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan. Saat ini sedang dalam proses pemindahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Hendra.
ADVERTISEMENT
Kasus Resbob Bergulir, Ketua Viking Beri Keterangan ke Polisi
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video siaran langsung Resbob di sejumlah platform media sosial yang kemudian viral. Dalam tayangan tersebut, pelaku diduga melontarkan pernyataan bernada provokatif dan merendahkan identitas suku Sunda. Konten itu dengan cepat menyebar dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, komunitas budaya Sunda, hingga warganet, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mereka menilai ujaran kebencian tersebut berpotensi memicu konflik sosial serta merusak nilai toleransi dan persatuan di tengah masyarakat yang majemuk.
Menanggapi penangkapan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia menilai kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan harus diproses secara objektif sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya kira itu sudah menjadi ranah hukum dan kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Apalagi ini menimbulkan keresahan dan mengandung unsur SARA,” kata Farhan, Selasa (16/12/2025).
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta keharmonisan sosial. Menurutnya, ujaran kebencian yang menyentuh isu identitas tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat.
“Saya kira kepolisian sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan. Itu yang terpenting,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh situasi. Ia mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Bandung dan Jawa Barat, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Atas perbuatannya, Resbob berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal terkait ujaran kebencian berbasis SARA, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana pun dinilai tidak ringan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari konten yang disebarkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






