KORANMANDALA.COM – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kesiapannya jika ada panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung apabila dibutuhkan dalam proses pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Farhan memastikan dirinya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum.
“Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Siap, insyaallah,” kata Farhan saat ditemui di Pendopo Wali Kota, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, Kejari Bandung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang diantaranya Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya diduga meminta agar sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa diarahkan kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan mereka.
PKB Kota Bandung Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Erwin sebagai Tersangka
Di tengah sorotan terhadap kasus yang menyeret pejabat tinggi kota, Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung tetap bekerja sebagaimana mestinya. Ia memastikan layanan publik dan seluruh program pemerintah tidak terganggu.
“Kami memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan berbagai macam program dan kegiatan itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Farhan.
Ia mengaku kondisi ini menjadi tekanan tersendiri bagi Inspektorat Kota Bandung yang harus memastikan seluruh proses pemerintahan tetap sesuai aturan.
“Tentu saja ini menjadi pekerjaan yang sangat berat untuk inspektorat, untuk membuktikan bahwa semua ini adalah bentuk peringatan. Kami menjadikannya sebagai momen untuk introspeksi dan bersih-bersih,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak kejaksaan menyampaikan pemanggilan terhadap Wali Kota Bandung masih bergantung pada perkembangan alat bukti.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan belum melihat kebutuhan mendesak untuk meminta keterangan Farhan.
“Sampai dengan saat ini, penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan kepada Wali Kota Bandung berdasarkan alat bukti yang sudah ada,” jelas Ridha dalam konferensi pers, Rabu (10/12).
Meski demikian, kejaksaan tidak menutup kemungkinan pemanggilan Farhan jika perkembangan penyidikan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus korupsi ini terus bergulir, dan publik menanti sejauh mana proses hukum akan mengungkap keterlibatan para pihak serta dampaknya pada dinamika pemerintahan Kota Bandung.
