KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penetapan itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Selasa (9/12/2025).
Irfan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025) Awangga selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025)
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan bahwa Erwin dan Rendiana menggunakan pengaruh dan kedudukannya untuk mengatur proyek-proyek di sejumlah SKPD. Mereka disebut menentukan penyedia proyek pada dinas masing-masing, sebuah tindakan yang dinilai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti lain yang dianggap cukup untuk menaikkan status keduanya.
Irfan menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tidak berhenti pada dua nama tersebut. Jika di kemudian hari muncul alat bukti baru, Kejari Bandung membuka kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Meski sudah menyandang status tersangka, baik Erwin maupun Rendiana belum ditahan. Kejaksaan menyatakan penahanan akan dilakukan apabila alasan objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP telah terpenuhi.
