KORANMANDALA.COM – Penyidikan kasus video asusila yang menyeret selebgram Lisa Mariana memasuki fase menentukan. Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi, Lisa akhirnya dijemput paksa oleh anggota Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lisa memang tidak lagi bisa ditawar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena Lisa tidak menunjukkan itikad kooperatif sejak awal.
Penyidik, menurutnya, tidak memiliki pilihan lain selain membawa Lisa secara langsung ke markas Direktorat Siber.
“Sudah kita bawa ke sini, sedang diperiksa,” ujar Hendra di Bandung.
Setibanya di ruang penyidikan, status Lisa pun langsung diperjelas. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik siber menyimpulkan adanya cukup bukti pidana dalam rekaman video yang diduga melibatkan dirinya.
“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi,” kata Hendra.
Dari gelar perkara lanjutan, penyidik mendapati bahwa aktivitas perekaman adegan asusila itu dilakukan secara sadar oleh pihak yang terlibat.
Kesimpulan ini memperkuat konstruksi hukum bahwa Lisa bukan hanya figur yang muncul dalam video, tetapi juga bagian dari proses perekaman itu sendiri.
Meski demikian, keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lisa menjadi salah satu titik krusial dalam perkembangan kasus ini.
Hendra tidak membeberkan alasan di balik keputusan tersebut, namun menegaskan bahwa status hukum Lisa tidak berubah dan proses penyidikan tetap berjalan.
“Tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Lisa berlanjut secara intensif. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keberadaan rekaman lain yang belum terungkap serta memeriksa apakah ada pihak lain yang turut terlibat, baik dalam perekaman, penyimpanan, maupun penyebaran konten tersebut.
Dengan status tersangka, mangkir dua kali, serta keterlibatan langsung dalam video, kasus Lisa kini menjadi salah satu penyidikan yang paling disorot publik.
Semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan lanjutan yang akan menentukan arah penanganan hukumnya ke depan.
