ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Konflik sengketa pertanahan di Sukahaji kembali menjadi sorotan publik. Akademisi Agraria dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Andri Hernandi, menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan perebutan lahan, melainkan cerminan rumitnya tata kelola agraria di Indonesia.
Menurut Andri, akar persoalan terletak pada ketidaksinkronan antara data yuridis, penguasaan fisik, dan riwayat hak yang telah berlangsung dalam jangka panjang.
“Kasus ini mencerminkan ketidaksinkronan antara data yuridis, penguasaan fisik, dan riwayat hak yang berkembang dalam rentang waktu panjang, sehingga memunculkan ketidakpastian status dan berujung pada konflik berkepanjangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan bahwa sengketa Sukahaji tidak bisa dilihat hanya sebagai konflik antar-individu atau kelompok.
“Permasalahan Sukahaji menunjukkan bahwa sistem administrasi pertanahan masih menghadapi tantangan dalam validasi dokumen lama, penataan riwayat penguasaan, serta pembukaan akses informasi bagi masyarakat,” jelasnya.
Andri juga mengkritik pola penyelesaian sengketa agraria yang selama ini cenderung terjebak pada pendekatan legal-formal. Menurutnya, langkah itu justru membuat konflik semakin sulit diselesaikan.
“Penyelesaian sengketa agraria membutuhkan kombinasi antara pendekatan kadaster modern, kajian historis, dan mediasi sosial-komunitas. Tanpa integrasi ketiganya, masing-masing pihak akan terus merasa memiliki legitimasi yang kuat sehingga sulit menemukan kompromi yang adil,” paparnya.
Untuk membuka jalan penyelesaian, Andri menawarkan sejumlah langkah strategis. Pertama, melakukan audit kadaster menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis, termasuk penelusuran riwayat hak sepanjang rantai penguasaan.
Kedua, membangun mekanisme mediasi multipihak yang melibatkan pemerintah, tokoh lokal, masyarakat terdampak, dan lembaga pertanahan secara setara. Ketiga, mengedepankan prinsip keadilan sosial dalam penyelesaian konflik agraria, sehingga tidak semata bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penguasaan tanah.
Ia mengingatkan bahwa tanpa langkah-langkah tersebut, konflik berpotensi terus berulang dalam proses litigasi panjang.
“Konflik akan memakan energi sosial, sumber daya publik, dan menghambat kepastian hukum. Pemerintah daerah selayaknya mengambil posisi proaktif untuk memastikan adanya mekanisme penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait kesan pasif dari masyarakat maupun pemerintah, Andri menilai hal itu berkaitan dengan minimnya literasi pertanahan dan tingginya risiko pengambilan keputusan agraria.
“Aparat sering enggan mengambil keputusan sebelum ada dasar hukum yang sangat kuat, sementara masyarakat kurang terdorong karena terbatasnya akses informasi,” katanya.
Di akhir penjelasan, Andri menegaskan bahwa konflik Sukahaji adalah representasi tantangan besar dalam tata kelola agraria nasional.
“Konflik Sukahaji bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah gambaran tantangan besar tata kelola agraria nasional yang perlu dibenahi secara sistemik. Penyelesaian yang komprehensif, inklusif, dan berkeadilan bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga harmoni sosial dan kepastian hukum pertanahan di Indonesia,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






