ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguatkan tekanan dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Hari ini, lembaga antirasuah itu resmi memanggil RK untuk diperiksa sebagai pihak yang mengetahui rangkaian praktik korupsi pengadaan iklan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT
Hasil SPI KPK Jadi Cermin, DPRD Minta Pemkot Bandung Bangun Ulang Kepercayaan Publik
Pemanggilan ini menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan kasus yang sejak awal dikaitkan dengan jejaring anggaran nonbujeter BJB. Budi mengatakan penyidik yakin RK akan hadir. “Kami meyakini Pak RK memenuhi panggilan hari ini. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Di internal KPK, pemanggilan ini bukan proses mendadak. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu.
“Panggilan sudah kita layangkan, semoga sudah diterima. Tinggal ditunggu kehadirannya,” kata Asep.
Nama Ridwan Kamil mulai menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah rumahnya dan memeriksa aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan dalam perkara BJB.
KPK menyisir cash flow RK dan keluarganya, termasuk melalui koordinasi dengan PPATK. “Follow the money,” tegas Asep.
Salah satu temuan yang mengundang perhatian publik adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik Presiden ketiga RI BJ Habibie yang dilakukan RK melalui putra Habibie, Ilham Habibie.
Cicilan mobil itu belakangan dikembalikan Ilham ke KPK, dan mobil yang sempat disita pun dikembalikan setelah pengembalian dana tersebut. Ilham menyebut mobil itu belum lunas dibayar RK dan bahkan disebut-sebut sudah berganti warna namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang pembelian tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga berperan menggerus uang negara hingga Rp 222 miliar demi memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Meski para tersangka belum ditahan, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Pemanggilan RK menjadi babak baru yang berpotensi menentukan arah pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar dalam tubuh Bank BJB. Semua kini menunggu: apakah RK hadir, dan apa yang akan dibongkar penyidik dari keterangannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






