ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Penyidikan kasus sengketa internal Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang berimbas pada pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Sri Devi, mantan petinggi YMT, sebagai tersangka dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang menjadi sumber polemik berkepanjangan di tubuh yayasan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
“Penyidik menyimpulkan bahwa saudari Sri Devi cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujar Hendra di Bandung, Senin.
Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa Akta Nomor 14, yang dibuat pada 20 Januari 2022. Akta tersebut memuat keputusan mengeluarkan tiga figur penting dari susunan pembina YMT: Tony Sumampau, Danis Manansang, dan John Sumampauw.
Menurut Polda Jabar, perubahan tersebut tidak pernah melalui rapat resmi sebagaimana diatur dalam aturan yayasan. Para pembina yang sah juga mengaku tidak mengetahui proses tersebut.
Akta yang dianggap cacat hukum itu kemudian dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi. Pelapor, Danis Manansang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar akibat penarikan dana tanpa persetujuan.
Kuasa hukum Danis, Budhi Gama, menyebut bahwa Sri Devi telah memberikan pengakuan dalam BAP. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada rapat resmi sebagaimana tertulis dalam akta—hanya pertemuan biasa di kediamannya.
“Dalam tahap penyidikan, sangat mungkin ada nama-nama lain yang ikut terungkap,” kata Budhi.
Ia juga menegaskan bahwa Akta Nomor 14 menjadi sumber lahirnya empat akta turunan pada 2022 dan 2024 yang digunakan kubu Bisma Bratakoesoema untuk mengklaim kepemimpinan YMT. “Semua akta turunan itu cacat secara hukum,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini menjadi lanjutan dari konflik berkepanjangan yang melibatkan sejumlah mantan petinggi YMT. Pada Oktober 2025, Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Bandung Zoo.
Munculnya kembali dugaan pemalsuan akta ini mempertegas bahwa persoalan hukum di internal yayasan belum sepenuhnya tuntas, sehingga Pemerintah Kota Bandung dan DPRD sebelumnya juga telah meminta agar penyelesaian pengelolaan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






