ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali memanggil salah seorang saksi dari pihak swasta bernama Ega dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kata Ega, hari ini merupakan kedua kalinya dia dipanggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 13 hingga 14 pertanyaan yang seluruhnya berhubungan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Ega menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata sebagai saksi. Ia menyebut seluruh materi pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik untuk dijelaskan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Perpustakaan TB Hendra, Taman Bacaan Tertua di Bandung yang Tetap Bertahan Sejak 1967
“Saya hanya datang sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang saya ketahui. Untuk detail pertanyaan, lebih jelas ditanyakan ke pihak kejaksaan karena itu sudah menjadi bagian dari pemeriksaan,” ujar Ega usai keluar dari ruang penyidik, Jumat 28 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Proses sempat dihentikan saat salat Jumat dan dilanjutkan kembali setelah itu. Total waktu pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam setengah.
“Tadi sempat break salat Jumat dulu, lalu lanjut lagi,” kata Ega.
Saat ditanya kemungkinan adanya pemanggilan lanjutan, Ega menyatakan siap kembali hadir jika dibutuhkan.
“Kalau dipanggil lagi, Insyaallah saya pasti datang. Sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi perlakuan penyidik selama pemeriksaan yang disebutnya berjalan baik dan profesional. Terkait substansi perkara, Ega menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apa pun dalam isu yang sedang diusut Kejari.
Dia menyatakan bahwa siapa pemegang kewenangan tertinggi di Kota Bandung dapat dinilai oleh masyarakat sendiri.
“Saya hanya menjelaskan apa yang saya tahu. Saya tidak punya kewenangan dalam hal ini. Soal siapa yang berwenang, masyarakat juga sudah bisa menilai,” ucapnya.
Namun, Ega mengakui ada informasi yang tidak dapat ia buka ke publik karena menyangkut batasan hukum dan ranah penyidik. Ia menegaskan bahwa pejabat terkait, baik dari kejaksaan maupun Pemkot Bandung, adalah pihak yang berhak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Ada hal-hal yang memang tidak boleh saya sampaikan. Yang lebih berwenang itu pihak kejaksaan atau pimpinan Pemkot,” katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






