Kamis, 26 Februari 2026 18:00

KORANMANDALA.COM – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang 4 tahun, Raditya Allbyan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan SM (26) yang merupakan ibu tiri korban sebagai tersangka.

Peristiwa memilukan ini dipicu oleh alasan sepele, yakni rasa cemburu pelaku terhadap kasih sayang suami kepada korban.

​Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan mendalam, SM nekat melakukan berat lantaran merasa suaminya memberikan perhatian yang berlebih kepada korban dibanding anak kandung pelaku sendiri.

Polisi Tetapkan Ibu Tiri Tersangka Kematian Balita di Bandung

​”Pelaku terbakar api cemburu dan kesal karena pelaku merasa suami lebih sayang kepada korban daripada kepada pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11/2025).

​Diketahui, pasangan suami istri ini masing-masing membawa anak dari pernikahan sebelumnya. Kecemburuan memuncak lantaran pelaku merasa anak kandungnya yang merupakan anak bawaan pelaku tidak mendapat kasih sayang yang sama dari sang suami.

​”Sehingga kemarahan pelaku dilampiaskan kepada korban,” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Timur ini.

​Emosi yang dipendam itu akhirnya meledak dan tak terkendali. Pelaku melampiaskan amarahnya secara fisik kepada bocah tak berdosa tersebut hingga berujung fatal.

Aksi penganiayaan yang menghilangkan nyawa balita tak berdosa itu terjadi pada Jumat (21/11). Saat itu, SM tengah memandikan korban. Bukannya merawat, pelaku justru melakukan kekerasan fisik. Ia mendorong dada korban dengan keras hingga kepala bocah tersebut terbentur tembok.

Berdasar penyelidikan mendalam petugas, ini bukan kali pertama SM berlaku kasar. Kekerasan fisik ternyata pernah dilakukan sebelumnya, namun puncaknya terjadi pada Jumat tersebut.

​”Jadi kalau untuk yang mengakibatkan meninggalnya itu adalah pada hari Jumat,” ucapnya.

​Akibat benturan keras itu, korban tak sadarkan diri. Raditya sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

​Namun nasib berkata lain. Pada Sabtu (22/11) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia. Tubuh mungilnya dipenuhi sejumlah luka yang menjadi saksi bisu kekejaman sang ibu tiri.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat mengamankan SM. Setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti-bukti yang mengarah kuat, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​Hasil otopsi juga menguatkan dugaan polisi. Luka-luka pada tubuh korban dipastikan berasal dari tindak kekerasan benda tumpul.

​”Ini kita masih lakukan pendalaman. Jadi kalau untuk masalah pidana, untuk unsur pidananya sudah terpenuhi, yang bersangkutan memang sudah mengakui, hasil otopsi memang terjadi kekerasan,” ungkap Budi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Koranmandala.com

Exit mobile version