ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat syarat permohonan paspor bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah berstatus warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menegaskan jika perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI membawa konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian. Oleh karena itu, perlu kejelasan soal dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki saat masih berstatus WNA.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas Eko Budianto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
ADVERTISEMENT
Persyaratan khusus yang wajib dilampirkan oleh pemohon paspor eks WNA adalah bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari perwakilan diplomatik negara asal, serta bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara bersangkutan.
“Petugas Imigrasi diwajibkan melakukan verifikasi atas keaslian dokumen tersebut dan berwenang menunda pelayanan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan atas kelengkapannya,” tegasnya.
Eko menjelaskan syarat tambahan ini guna memastikan penerbitan paspor berjalan tertib, transparan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas fungsi keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara.
“Kebijakan ini dilakukan guna memperkuat verifikasi administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam penerbitan paspor bagi eks WNA, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” terangnya.
Ruang lingkup pemberlakuan surat edaran yang ditetapkan pada 17 November 2025 itu mencakup seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis terkait yang memiliki wewenang dalam penerbitan dokumen perjalanan.
Selain itu, pedoman tersebut juga menjadi rujukan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, termasuk pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara.
“Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” pungkasnya.
Kemen Imipas dan Pemkab Garut Bentuk ULP untuk Atasi Antrean Paspor
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






