ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang sebelumnya dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menuai polemik.
Meski merupakan hak prerogatif Presiden, keputusan itu dinilai tidak serta-merta dapat membebaskan para terpidana dari konsekuensi hukum karena diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Pengajar ilmu hukum Tata Negara, Prof. Krisna Harahap, menjelaskan bahwa kewenangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Artinya, menurut Krisna, meski bersifat prerogatif, Presiden tidak dapat mengabaikan proses hukum yang harus dilalui.
“Konstitusi jelas mengatur perlunya pertimbangan Mahkamah Agung. Tidak logis apabila MA mengiyakan rehabilitasi tersebut sementara putusan Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum,” ujar Prof. Krisna Harahap saat ditemui di Bandung.
Para direksi PT ASDP yakni Direktur Utama Ira Puspadewi serta dua direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad sebelumnya divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Majelis hakim menyatakan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun melalui akuisisi PT Jembatan Nusantara, perusahaan pesaing yang memiliki sejumlah kapal dalam kondisi tua. Proses akuisisi tersebut dinilai dilakukan tanpa dasar bisnis yang sehat sekaligus merugikan negara dalam jumlah besar.
Prof. Krisna Harahap menambahkan, pertimbangan dari MA semestinya diberikan melalui pendapat resmi dari seorang hakim agung. Hingga kini, kata dia, belum ada informasi terbuka mengenai apakah pertimbangan tersebut sudah diberikan atau bagaimana bentuknya.
“Ini penting untuk memastikan bahwa tindakan Presiden tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak menabrak putusan pengadilan yang sudah final,” ujarnya.
Belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung terkait proses pemberian pertimbangan tersebut maupun sikap lembaga terhadap rehabilitasi yang sudah dikeluarkan Presiden.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






