ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan 207.529 butir ekstasi dalam kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
“Ekstasi yang diamankan dan sudah dilakukan pengecekan di laboratorium sebanyak 207.529 butir yang diestimasi seharga Rp207.529.000.000,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Eko pun mengungkap alasan pelimpahan kasus ini dari Polda Lampung ke Bareskrim Polri lantaran untuk percepatan pengungkapan perkara.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah
“Perkara tersebut perlu percepatan penanganan perkara sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” katanya.
Kasus ini bermula saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136 pada Kamis (20/11).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, dalam pemeriksaan oleh petugas, di kendaraan tersebut tidak ditemukan orang atau pengemudi mobil.
Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas berwarna cokelat, satu tas berwarna merah tua, dan satu tas berwarna biru yang diduga milik kendaraan tersebut.
“Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika,” katanya.
Adapun Kepolisian Daerah Lampung telah melakukan pendalaman guna mengetahui siapa pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






