KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat mendalami dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Rizki Nurfadilah, remaja asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang menjadi pekerja paksa di Kamboja.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan manusia yang menimpa Rizki.
“Kami siap tindak lanjuti,” ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Iming-iming Kontrak Main Bola, Pemuda asal Dayeuhkolot Jadi Korban TPPO
Dia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan TPPO terhadap Rizki. Meski demikian, Polda Jabar memastikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami juga punya lembaga-lembaga lain, ada imigrasi, ada Kementerian Luar Negeri. Semuanya pada prinsipnya akan merespons setiap keluhan atau dugaan,” katanya.
Rudi menegaskan kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri kasus tersebut.
“Polda Jawa Barat membuka diri. Kalau ada dugaan atau peristiwa yang merupakan tindak pidana perdagangan orang, silakan mengadu ke kami. Tidak usah formal-formal, lisan saja pun cukup. Ini pasti kami respons,” ucapnya.
Sebelumnya, Rizki Nurfadilah (18) terjebak di Kamboja usai diiming-imingi mendapat kontrak satu tahun untuk bermain bola di Medan. Alih-alih ke Medan, dirinya malah dibawa ke Kamboja dan kerap mendapat penyiksaan fisik.
