Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Selasa, 18 November 2025 21:51
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Hukum Selasa, 18 November 2025 17:37 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,
Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm, saat mengomentari disakhkan RKUHAP (Koranmandala)

KORANMANDALA.COM – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pengesahan ini disebut sebagai langkah pembaruan hukum acara pidana yang selama puluhan tahun masih mengacu pada KUHAP warisan kolonial.

Namun, di balik momentum reformasi hukum tersebut, sejumlah praktisi hukum mengemukakan catatan kritis. Mereka menyoroti pasal yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa persetujuan hakim dalam kondisi tertentu.

Kecelakaan Tunggal di Jalan Setiabudi Akibat Jalan Berlubang, Praktisi Hukum: Warga Berhak Laporkan Pemerintah

Pasal yang Disorot: Penggeledahan dan Penyitaan dalam Keadaan Mendesak

Dalam KUHAP baru, Pasal 106 ayat (4) mengatur kewenangan penyidik melakukan penggeledahan tanpa persetujuan pengadilan, sementara Pasal 112 ayat (1) dan (2) mengatur penyitaan dalam situasi serupa. Ketentuan ini membuka ruang bagi penyidik untuk bertindak cepat ketika dinilai terdapat keadaan mendesak.

Meski begitu, aturan tersebut mewajibkan penyidik untuk:

  • Melaporkan tindakan tersebut kepada atasan segera setelah dilakukan, serta
  • Mengajukan permohonan persetujuan ke pengadilan dalam batas waktu tertentu.

Jika pengadilan menilai tindakan tersebut tidak memenuhi prosedur, maka prosesnya dapat dibatalkan dan barang bukti harus dikembalikan kepada pemilik.

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm, menyampaikan pandangan kritis mengenai aturan baru ini. Menurutnya, semangat memperbarui KUHAP lama patut diapresiasi, namun proses penyusunan dan pembahasannya seharusnya lebih matang.

“Saya mengapresiasi semangat memperbaiki KUHAP lama yang sudah tidak relevan. Namun sepatutnya DPR menampung keberatan masyarakat sebelum mengambil keputusan, agar aturan baru ini tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tidak berujung pada uji materi di kemudian hari,” ujar Fajar.

Ia menilai aturan mengenai tindakan tanpa izin hakim memang dimaksudkan untuk kondisi mendesak, tetapi penilaian mengenai hal tersebut dapat bersifat subjektif.

“Ketentuan tindakan tanpa izin pengadilan dalam keadaan mendesak berpotensi menimbulkan abuse of power apabila tidak dijalankan secara profesional. Ini bisa menjadi ruang bagi tindakan sewenang-wenang jika pengawasannya lemah,” jelasnya.

Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik.

“Apabila tindakan aparat tidak sesuai SOP, masyarakat dapat melaporkannya kepada atasan penyidik atau mengajukan pra-peradilan. Mekanisme ini penting untuk menjamin akuntabilitas,” tambahnya.

Undang-undang hasil revisi KUHAP ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan begitu, penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat umum diimbau memahami aturan baru tersebut agar pelaksanaannya tidak merugikan hak-hak warga dan tetap menjamin proses hukum yang adil. (Sarah)

Listen to this article

DPR Headline RKUHAP
Ipan Sopian

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyambangi Smart City Road Safety di Polrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).

Korlantas Targetkan Penegakan Hukum 95 Persen ETLE

Polrestabes Bandung merilis pengungkapan kasus pencurian disertai pembunuhan penjaga konter ponsel di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025). (avila/koranmandala)

Kelilit Judol, Pelaku Tega Habisi Nyawa Penjaga Konter Ponsel

Korlantas Polri menekankan jika jalan raya bukan arena balap dan tindakan ugal-ugalan dapat mengancam nyawa pelaku maupun pengguna jalan lain. (istimewa)

Korlantas: Penertiban Balap Liar Bukan Matikan Hobi Anak Muda

BERITA TERKINI

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

DAERAH

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Cuaca Ciwidey Hari Ini: Hujan di Sore Hari, Suhu Sejuk

Hujan Ringan Bakal Guyur Bandung Hari Ini

Prediksi skor Timnas Indonesia U-22 vs Mali

Prediksi Skor dan Analisis Timnas Indonesia U-22 vs Mali U-22

PSSI telah mengantongi lima nama calon pelatih baru Timnas Indonesia

PSSI Ungkap Ada 5 Kandidat Pelatih Baru untuk Timnas Indonesia

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.