KORANMANDALA.COM – Terlilit utang akibat judi online alias judol membuat NA (27) gelap mata hingga menghabisi nyawa Ilham Firmansyah (21) di konter telepon seluler Van Cell 2, Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, 7 November lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengemukakan jika tersangka pernah bekerja di konter ponsel itu sejak 2013 hingga 2021. Oleh karena itu, yang bersangkutan mengetahui seluk beluk tempat tersebut.
”Tersangka masuk ke TKP dengan cara memanjat dan mencongkel atap asbes di bagian belakang kamar mandi. Pada saat memasuki konter, tersangka jatuh ke ember. Sehingga pada saat jatuh di ember menimbulkan bunyi,” ujar Budi saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).
Polisi Temukan Luka Akibat Sajam di Tubuh Penjaga Konter Ponsel
Suara tersebut membangunkan korban, Ilham Firmansyah, yang sedang tidur di dalam konter. Korban terbangun dan sontak berteriak “maling!”, tersangka yang sudah membawa golok panik dan langsung menyerang.
”Korban dibacok, sudah jatuh, kemudian masuk ke kamar mandi. Tersangka mengejar sampai ke kamar mandi dan melakukan pembacokan sampai dengan dipastikan korban meninggal dunia,” tuturnya.
Setelah menghabisi korban, tersangka menggasak uang tunai sekitar Rp 22.800.000, ratusan voucher ponsel berbagai provider, dan beberapa unit ponsel inventaris.
“Kenapa tersangka melakukan hal ini? Karena memang tersangka terlilit utang judol (judi online). Hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan utang-utangnya dan dipakai untuk judol juga,” ungkap Budi.
Budi menerangkan, tersangka ditangkap pada Selasa (11/11), sekitar pukul 09.45 WIB di kediaman rekannya di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: 1 buah golok, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (No.Pol Z-4266-EO), 1 buah handphone merek Oppo A7, sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 10.670.000, pakaian yang digunakan saat beraksi, termasuk sweater dan tas, serta ratusan voucher ponsel.
Ironisnya, dari data yang ada, tersangka NA (warga Kampung Pongporang, Desa Simpen Kidul) maupun korban Ilham Firmansyah (warga Kampung Cikera, Desa Simpen Kidul) sama-sama berasal dari Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Namun begitu, keduanya tidak saling kenal.
“Tidak kenal. Karena memang ini dia (tersangka) kurang lebih 2021 sudah keluar. (Korban) ini baru, jadi tidak kenal,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman pidana kurang lebih 15 tahun penjara.






