KORANMANDALA.COM – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) yang dilakukan oleh PT MMS.
“Alhamdulillah, hasil kerja sama dengan Dirjen Bea Cukai, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analisis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya kelonjakan yang luar biasa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen. Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di TPS Multi Terminal Indonesia-NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Sigit menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman bersama seluruh pihak, dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium yang menyatakan bahwa kandungannya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
Pastikan Keamanan Masyarakat, Polri Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana
“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan bea cukai untuk pendalaman. Dan alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” ungkapnya.
Sigit mengungkapkan, temuan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.
“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara, maka kami membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” katanya.
