ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis berat terhadap dokter residen Priguna Anugerah Pratama dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga pasien.
Dalam sidang terbuka yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025), Priguna divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap sumpah profesi kedokteran.
ADVERTISEMENT
Ini kata Pelatih Kiper Persib Soal Performa Apik Teja Paku Alam
“Perbuatan terdakwa merupakan tipu muslihat yang dilakukan untuk memperkosa korban,” tegas Hakim Lingga dalam amar putusannya.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan Priguna membayar restitusi kepada para korban dengan total Rp137.879.000, sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Rinciannya, korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Priguna telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga korban pada Maret 2025, salah satunya anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan Priguna sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng kehormatan dunia medis.
“Sebagai seorang dokter, terdakwa seharusnya memberi perlindungan dan rasa aman kepada pasien, bukan sebaliknya,” ucap hakim dengan nada tegas.
Majelis hakim menegaskan, faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah merusak masa depan dan kehormatan korban, menimbulkan trauma psikologis mendalam, serta mencederai kepercayaan publik terhadap profesi dokter.
Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya, telah berdamai dengan salah satu korban dengan memberikan santunan Rp200 juta, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam amar putusan, Priguna dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Aldi Ranggadiputera, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir. Waktu yang diberikan tujuh hari akan kami gunakan untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Aldi kepada wartawan di PN Bandung.
Aldi mengakui, putusan majelis tidak sesuai harapan, namun pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Kami memahami bahwa keputusan ini berdasarkan hukum yang berlaku. Walaupun tidak sesuai harapan, kami tetap menghormatinya,” ujarnya.
Dalam pembelaan sebelumnya, tim kuasa hukum menyoroti kondisi kejiwaan terdakwa yang disebut mengidap gangguan afektif bipolar, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Hal itu dijadikan salah satu dasar permohonan keringanan hukuman.
Vonis ini menjadi peringatan keras bagi setiap tenaga kesehatan agar tidak menyalahgunakan posisi dan kepercayaan pasien. Kasus Priguna mencoreng citra profesi dokter yang selama ini menjadi simbol kepercayaan publik terhadap dunia medis.
Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan pesan moral: tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang menodai martabat manusia, terlebih dengan kedok profesi mulia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






