ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025 memasuki babak krusial.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan, kebenaran kasus ini akan segera terungkap secara terang benderang.
“Tinggal tunggu waktunya saja. Nanti kita akan sampaikan faktanya secara utuh tentang siapa yang kemudian bisa dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa pidana yang terungkap dan bagaimana peran pelakunya,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, Selasa (4/11/2025).
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum tengah mengerucut. Dari hasil penyidikan intensif, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan perangkat elektronik seperti ponsel serta laptop yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan komunikasi para pihak.
Pada pemeriksaan hari Selasa, lima orang saksi diperiksa di Kantor Kejari Kota Bandung, salah satunya anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga (RA).
“Dari enam saksi yang kami panggil, lima hadir. Dua dari swasta, dua PNS, dan satu anggota DPRD,” ujar Tumpal.
Meski demikian, penyidik masih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Prinsip “cukup bukti” menjadi pegangan utama sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan setiap tindakan hukum harus berbasis pada alat bukti yang kuat,” jelasnya.
Sumber di lingkungan kejaksaan menyebutkan, pemeriksaan kali ini semakin mengerucut pada dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah, yang melibatkan sejumlah pejabat aktif.
Selain Rendiana Awangga, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai saksi dalam kasus tersebut. Langkah itu menunjukkan bahwa penyidik bergerak sistematis menelusuri rantai tanggung jawab di balik dugaan praktik korupsi di tubuh Pemkot Bandung.
Saat disinggung soal kemungkinan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa, Tumpal menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu kajian tim penyidik.
“Untuk tindakan hukum lainnya, tentu harus melalui penilaian dan pertimbangan yang matang,” katanya.
Dengan nada yakin, Tumpal memastikan bahwa publik tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Langkah Kejari Bandung kini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini disebut-sebut berpotensi menyeret nama-nama besar di lingkungan pemerintahan kota.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






