KORANMANDALA.COM – Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menegaskan debt collector atau juga yang sering disebut mata elang alias matel dilarang melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Pernyataan itu disampaikan dirinya menyusul insiden yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) dan matel di Jalan BKR, Kota Bandung, Selasa (4/11).
“Jadi kemarin kami sudah menerima dua laporan, yakni terkait dugaan penganiayaan. Untuk masalah perampasan, kami ingatkan sekali lagi bahwa tidak diperbolehkan para matel ataupun debt collector mengambil kendaraan di jalan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Bongkar Kasus Curanmor, Polrestabes Bandung Amankan 28 Motor
Bila ada permasalahan kredit kendaraan bermotor, dikatakan dirinya, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan harus menempuh langkah yang sesuai hukum.
“Silakan laporkan ke kepolisian jika memang ada laporan fidusia. Kalau melalui prosedur resmi, bisa dilakukan peringatan dan langkah-langkah sesuai aturan,” imbuhnya.
Budi menekankan, kepolisian tidak akan segan untuk menindak tegas debt collector yang tetap nekat menarik kendaraan di jalan. Jika kedapatan melakukan hal itu, debt collector bersangkutan bakal diproses sesuai hukum.
“Kalau masih ada debt collector atau mata elang mengambil kendaraan di jalan, nanti kami akan tangkap dan proses sesuai hukum jika memenuhi unsur pasal perampasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, penagihan tunggakan harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Yaitu memberikan surat peringatan pertama dan kedua, bukan dengan mengambil kendaraan di jalan.
“Yang penting sesuai prosedur. Jika memang ada tunggakan, silakan beri peringatan dan ikuti tahapan. Tapi kalau mengambil kendaraan di jalan dan korban melapor, itu bisa masuk pasal perampasan,” tegasnya.
