ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sedikitnya delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkup pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk para pejabat yang dipanggil, wajib mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami, para ASN, sesuai arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada alasan untuk menghindar. Jika ada proses hukum, wajib diikuti,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah Isu OTT, Tegaskan Hanya Penuhi Panggilan Sebagai Saksi
Menurut Iskandar, panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari kewajiban ASN dalam menjaga integritas birokrasi.
“Selama masih berdinas di Pemkot Bandung, siapa pun baik kepala OPD maupun staf wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, selain delapan kepala OPD, sejumlah kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid) juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu.
“Kalau dari kepala OPD ada sekitar delapan orang. Tapi totalnya lebih banyak karena beberapa Kabag dan Kabid juga dipanggil oleh penyidik,” ungkapnya.
Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap pendalaman kasus dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang dipanggil bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, hingga kini belum ada pendampingan hukum formal karena seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.
“Ini masih proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi. Belum sampai ke pendampingan hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






