KORANMANDALA.COM –Warga Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, digemparkan oleh penemuan jasad bayi di pinggir jalan pada Jumat (25/10/2025).
Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan mulut tertutup lakban, tubuh dibungkus kain jarik, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel.
Penemuan tersebut segera menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial setelah video kejadian beredar luas.
Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Dukung Penataan Tambang di Jawa Barat
Menindaklanjuti laporan warga, polisi bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap identitas dan menangkap dua pelaku, sepasang kekasih berinisial M-R-B (20) dan R-D-L (21). Keduanya ternyata adalah orang tua biologis sang bayi.
Kedua pelaku hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Selasa (28/10/2025), menjelaskan bahwa bayi tersebut dilahirkan di rumah pelaku perempuan, R-D-L, dengan bantuan pasangannya, M-R-B.
Namun sesaat setelah lahir, pelaku justru menutup mulut bayi dengan lakban hingga sang bayi kehabisan napas dan meninggal dunia.
“Setelah bayi meninggal, jasadnya dibungkus kain jarik, dimasukkan ke dalam tas ransel, lalu dibuang di pinggir jalan sekitar lima kilometer dari rumah pelaku,” ujar AKBP Fiki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku panik dan takut malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Dalam kebingungan itu, mereka sepakat menyingkirkan bayi yang baru lahir.
Atas perbuatannya, pasangan muda tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
