ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Nilai integritas Pemerintah Kota Bandung kembali mendapat rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, Kota Bandung hanya mengantongi 69 poin jauh di bawah ambang aman 78 poin yang ditetapkan lembaga antirasuah itu.
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia menjadi cermin kegagalan sistemik dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih di kota yang dulu dikenal sebagai barometer reformasi birokrasi Jawa Barat.
Sorotan tajam pun mengarah pada Inspektorat Kota Bandung, lembaga yang seharusnya menjadi “anjing penjaga” integritas ASN, namun dinilai justru kehilangan taringnya.
ADVERTISEMENT
Selamatkan Bandung Zoo, Firman Manan: Pemkot Harus Bentuk Tim Transisi
Pengawasan Lemah, ASN Melenggang
Menurut Kristian Widya Wicaksono, pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), rendahnya skor SPI bukanlah sekadar soal teknis survei, melainkan sinyal serius bahwa fungsi pengawasan internal di Pemkot Bandung tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Inspektorat seharusnya menjadi benteng pertama yang mendeteksi penyelewengan. Tapi faktanya, banyak kasus kebocoran anggaran dan penyimpangan kebijakan luput dari radar mereka,” kata Kristian kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Ia menyebut, penyimpangan anggaran, jual beli jabatan, dan proyek pengadaan yang tak transparan masih kerap terjadi tanpa tindakan berarti. Bahkan, laporan dari masyarakat sering kali berhenti di meja birokrasi tanpa tindak lanjut.
“Dalam banyak kasus, Inspektorat lebih berfungsi administratif daripada pengawas substantif,” ujarnya tajam.
Kristian menilai persoalannya tidak semata pada jumlah personel, tapi juga pada mentalitas dan budaya organisasi yang permisif terhadap pelanggaran.
“Kalau pimpinan Inspektorat saja enggan bersuara keras ketika menemukan penyimpangan, itu artinya sistem sudah lumpuh dari dalam,” tegasnya.
Ia juga mengkritik minimnya perlindungan terhadap whistleblower di lingkungan ASN, sehingga banyak pegawai memilih diam meskipun mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, KPK menyoroti indikasi jual beli jabatan yang masih membayangi birokrasi di Kota Bandung. Kristian menilai praktik itu bukan sekadar rumor, tapi bagian dari tradisi gelap politik lokal yang terus berulang setiap kali pergantian pejabat.
“Selama jabatan diperlakukan sebagai komoditas, reformasi birokrasi hanya jadi slogan. Kepala daerah terpilih seringkali terjebak pada balas jasa politik,” katanya.
Ia menegaskan, biaya politik yang tinggi dalam pilkada menjadi akar dari siklus korupsi struktural di daerah. Setelah pemilihan, jabatan strategis kerap “dijual” untuk menutup biaya kampanye, membuka ruang bagi penyalahgunaan APBD dan keputusan birokrasi yang tidak profesional.
Bagi Kristian, pembenahan harus dimulai dari atas. Tanpa keteladanan pemimpin, seluruh mekanisme pengawasan hanya menjadi formalitas.
“Kepala daerah harus berani bersih, menolak titipan jabatan, dan memutus tradisi ‘uang pelicin’. Kalau tidak, setiap pejabat hanya akan meniru yang di atasnya,” tandasnya.
Ia menegaskan, keteladanan moral pemimpin adalah fondasi reformasi birokrasi yang sebenarnya. Tanpa itu, nilai SPI hanya akan menjadi angka rutin yang dibahas saban tahun tanpa perubahan nyata.
Survei Penilaian Integritas yang dirilis KPK seharusnya dibaca sebagai alarm bahaya, bukan sekadar laporan tahunan. Di balik angka 69 poin itu tersimpan ketidakpercayaan publik terhadap aparatur pemerintah dan lemahnya kontrol internal.
Bandung kini menghadapi ujian besar: apakah berani membersihkan dirinya sendiri atau terus hidup dalam bayang-bayang kompromi politik dan korupsi birokrasi.
Reformasi birokrasi tak akan pernah tuntas jika aparat pengawas masih takut pada kekuasaan, dan pemimpinnya lebih sibuk membangun citra daripada memperbaiki sistem.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






