ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah di Kabupaten Kuningan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M.Y, M.F, dan I.P. Penetapan mereka diumumkan oleh Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan, S.H., melalui Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., saat diwawancarai Koranmandala.com, Selasa (21/10/2025).
Menurut Brian, penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka R.M.P dalam perkara yang sama.
ADVERTISEMENT
Bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
“Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka ini diketahui memberikan fasilitas berupa penempatan rekening-rekening yang digunakan oleh tersangka R.M.P untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar Brian.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka secara aktif bekerja sama dengan R.M.P untuk mentransfer uang ke sejumlah rekening, baik atas nama mereka sendiri maupun orang lain, agar aliran dana tidak mudah terlacak. Sebagai imbalannya, para tersangka juga menerima keuntungan dari R.M.P setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menemukan adanya pola pemindahan dana secara masif melalui transfer antar rekening, yang mengindikasikan adanya niat jahat dari ketiga tersangka bersama R.M.P dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang yang sama, sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan nanti.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






