Kamis, 26 Februari 2026 15:30

KORANMANDALA.COM – Beberapa orang dilaporkan atas dugaan kasus dan penggelapan, yang salah seorang diduga berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pengacara Jeffry R. Tampubolon SH., mengatakan, kliennya mengalami penipuan yang setelah profilnya ditelusuri ternyata ada seorang yang masih berstatus WBP namun bisa beraktifitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Hari ini 17 Oktober 2025, selaku kuasa hukum dari Santi Husniati, melapor ke , atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Joko Prabowo, Neneng Indriani, dan dengan kawan lainnya,” ungkap Jeffry usai Laporan di Polda Jabar, pada Jumat (17/10/2025) malam.

Fakta menarik sekaligus mengherankan menurut Jeffry, saudara Joko saat ini adalah seorang terpidana yang sedang menjalani hukuman.

“Klien kami bertemu dengan saudara Joko di luar tahanan, berkali-kali. Bahkan bisa bertemu di Novotel Karawang, dengan mengaku sebagai pengusaha kontraktor. Demi memperjelas, Joko bahkan mengendarai mobil Alpard terbaru” tambah Jeffry.

Joko Prabowo beserta istrinya Neneng dan kawan lainnya menggunakan modus berupa investasi pengadaan di Papua.

“Joko mengatakan kepada klien kami Santi, bahwa ia (Joko) mempunyai proyek pengadaan ATK, elektrikal dan mekanikal, dengan nilai proyek Rp 800 juta. Kemudian meminta klien kami berinvestasi sebesar Rp 706 juta, dengan iming-iming akan mendapat bagian 17,5 persen dari nilai kontrak dalam waktu 60 hari,” jelasnya.

Dijelaskan Jeffry, tidak sampai disitu, setelah uang investasi diberikan, Joko kembali meminta tambahan uang dengan alasan ada proyek mendesak di Lapas Garut sebesar Rp 800 juta, dengan iming-iming pengembalian dana investasi selama dua minggu.

“Ada hal menarik lainnya, karena uang ditransferkan ke rekening atas nama AS, yang baru kami ketahui bahwa AS merupakan oknum petugas Rutan Cirebon,” imbuh Jeffry.

Bahkan, untuk proyek kedua, Jeffry menuturkan, kliennya dibawa ke Lapas Garut bahkan dikenalkan kepada Kepala Lapas, tanpa ada yang memberitahu bawa Joko Prabowo ini adalah warga binaan.

Proyek Lapas Garut yang ditawarkan Joko senilai Rp 2 Milyar, dengan menjanjikan 30 persen kepada Santi.

Dengan kesepakata tersebut, Santi memberikan uang yang ditransferkan melalui suaminya, pada Oktober 2024.

Jeffry menyebutkan, hingga saat ini saudara Joko belum ada komunikasi lagi mengenai kejelasan proyek ini kepada klien kami.

“Sehingga kami mengambil langkah hukum, melaporkan saudara Joko Prabowo dengan kawan lainnya, dengan dugaan tindak pindana, penipuan, dan penggelapan,” terangnya.

Selain pengembalian uang, Jeffry mengharapkan agar tidak ada korban lainnya dengan oranh dan modus serupa.

“Besar harapan kami kepada Kapolda Jawa Barat agar segera menindaklanjuti laporan ini, sampai tuntas” harap Jeffry.

Diketahui Joko Prabowo pada awalnya tercatat sebagai WBP di Rutan Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas Garut. Saat ini, Joko tercatat di Lapas Semarang.

“Besar dugaan, bagaimana seorang terpidana bisa melakukan penipuan dan penggelapan di luar tahanan? Kalau tidak difasilitasi bagaimana dia bisa keluar masuk dengan leluasa? Penggunaan handphone adalah hal yang kita ketahui jelas dilarang. Apakah ada keterlibatan dari oknum-okmun?” pungkas Jeffry.

Exit mobile version