KORANMANDALA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar peredaran gelap narkotika skala besar yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 17,6 kilogram lebih sabu dan sekitar 19,5 kg ganja.
Ketujuh orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini diketahui beroperasi dari kawasan China, Malaysia, hingga Indonesia, dengan sabu yang disita diidentifikasi sebagai “grade terbaik” dari jaringan Golden Triangle.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan memaparkan operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di empat lokasi lintas provinsi, dimulai dari Sukabumi (24/9), kemudian meluas ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1/10), Solo (2/10) hingga berakhir di Citeureup, Kabupaten Bogor (4/10).
“Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang disamarkan dengan dibalut popok bayi di dalam bungkus plastik pembalut, serta penyitaan 34 butir ekstasi (inek),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (16/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD mengungkap, pihakya juga mengamankan senjata api rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) milik para bandar. Hal ini dinilai dirinya menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat.
“Tidak ada urusan kalau mereka sudah berani mempersenjatai diri untuk membela diri, kita akan dua kali lebih melaksanakan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dari Aceh. petugas menyita 15,5 kg ganja dari tersangka ID dan MF. Sedangkan Polrestabes Bandung mengungkap peredaran 4 kg ganja.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.
Polda Jabar juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Negara hadir, negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba” pungkasnya.
