ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut di persidangan.
“Kami telah menunjuk 12 JPU untuk nanti bertugas di persidangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
ADVERTISEMENT
Terjerat Korupsi Dana Pramuka, Kadispora Bandung Eddy Marwoto Ternyata Punya Harta Segini
Menurut Nur, atau yang akrab disapa Cahya, penunjukan JPU ini merupakan kolaborasi antara dua satuan kerja kejaksaan.
“Delapan jaksa berasal dari Kejati Jabar dan empat lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung,” ungkapnya.
Cahya menjelaskan, tim jaksa masih memproses berkas perkara yang melibatkan empat orang tersangka tersebut.
Ia berharap pelimpahan berkas ke pengadilan dapat segera dilakukan agar kasus ini dapat disidangkan dalam waktu dekat.
“Untuk berkasnya masih diproses. Mudah-mudahan bisa segera kami limpahkan untuk disidangkan,” katanya.
Dugaan korupsi ini menjerat empat mantan pejabat Pemerintah Kota Bandung, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurdiana.
Keempat tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sebesar Rp6,5 miliar yang diberikan Pemkot Bandung kepada Kwarcab Pramuka pada periode 2013–2018.
Dalam prosesnya, dana hibah tersebut diduga digunakan untuk membayar biaya representatif dan honorarium pengurus Kwarcab tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang disalurkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






