ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada periode September hingga awal Oktober 2025.
Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN, berhasil dibekuk oleh polisi usai nekat melakukan aksinya di sejumlah wilayah Kota Bandung, termasuk Kabupaten Bandung dan Cimahi. Petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yaitu C yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyebut, dari lima orang pelaku yang berhasil dibekuk, terdapat dua orang yang merupakan bapak dan anak, yakni FA dan AL.
ADVERTISEMENT
Bongkar Kasus Curanmor, Polrestabes Bandung Amankan 28 Motor
“(Pelaku) Ada yang satu KK (Kartu Keluarga) yang merupakan anak dan bapak yang berhasil kita amankan. Nah anaknya yang jadi pemetik, sementara bapaknya hanya mengawasi,” ujarnya di Markas Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (7/10/2025).
Tak hanya tersangka, petugas juga menyita 17 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor. Modusnya, diutarakan Rachman, para pelaku menggunakan kunci T, dan merusak kunci stang.
“Kemudian ada juga beberapa sepeda motor yang ditinggal oleh pemilik dengan meninggalkan kunci di kendaraannya,” ungkapnya.
Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun bui.
“Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu rekaman CCTV, satu buah anak kunci palsu yang dibuntel (dibalut) oleh lakban warna hitam, satu buah anak kunci palsu merk Yamaha, dan satu buah anak kunci gembok,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






