KoranMandala.com –Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 41 tersangka diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko, menjelaskan bahwa dari hasil operasi itu petugas menyita berbagai barang bukti dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang bukti yang kami amankan, bila diuangkan nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp750 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 38,81 gram, ganja 4.603 gram atau sekitar 4,6 kilogram, tembakau sintetis 938 gram, bibit sinte 4,46 gram, sinte cair 37 mililiter, lima butir ekstasi, 74 butir psikotropika, dan 3.254 butir obat keras terbatas (OKT).
Selain itu, sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Cimahi juga telah mengamankan total 31.443 butir OKT dari berbagai kasus.
Rincian pengungkapan kasus tersebut mencakup delapan kasus sabu dengan delapan tersangka, tujuh kasus ganja dengan delapan tersangka, 12 kasus tembakau sintetis dengan 16 tersangka, satu kasus psikotropika dengan satu tersangka, serta enam kasus OKT dengan delapan tersangka.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara dengan hukuman minimal empat tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Cimahi. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menekan peredaran narkotika.






