ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Kasus dugaan penggelapan dana nasabah prioritas senilai Rp 9 miliar yang melibatkan oknum karyawan salah satu bank pemerintah, kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di rumah pegawai berinisial R (32) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Informasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan, melalui Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, saat diwawancarai Koranmandala.com, Kamis (2/10/2025).
ADVERTISEMENT
Menurut Brian, penggelapan dana dengan nilai fantastis itu menimbulkan keresahan di kalangan nasabah, terutama nasabah prioritas yang memiliki simpanan mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan penggeledahan rumah tersangka R terkait kasus di bank pemerintah ini. Kasus ini banyak merugikan nasabah, khususnya nasabah prioritas,” ujarnya.
Brian menambahkan, oknum pegawai berinisial R saat ini sudah diamankan. Pihak kejaksaan membuka kemungkinan penetapan tersangka setelah proses penyelidikan selesai.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak terjadi jika pihak bank menjalankan sistem pengawasan sesuai standar.
“Bank sebagai pengelola dana pihak ketiga mestinya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka diawasi oleh OJK dan diaudit LPS, sehingga integritasnya harus bisa dipercaya. Namun, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya SOP perbankan yang tidak berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, kasus penggelapan dana ini masih terus diproses Kejari Kuningan. Masyarakat, khususnya nasabah prioritas, berharap kejaksaan dapat mengungkap tuntas kasus yang merugikan banyak pihak tersebut. (Hendra)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






