KoranMandala.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan 28 unit motor hasil curian. Kelima tersangka tersebut yakni ISS, TSI, S alias S, H alias H, dan S alias UG.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyebut 28 motor tersebut merupakan hasil dari pengembangan tiga laporan polisi di tiga polsek, yakni Sukasari, Kiaracondong, dan Lengkong.
“Jadi dari lima tersangka tersebut, terus kita kembangkan di tempat-tempat penjualannya, sehingga kita bisa mengamankan 28 unit motor yang diduga hasil kejahatan dari berbagai tempat,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9/2025).
Polsek Kadungora Tangkap Pelaku Curanmor di Talagasari, Satu Komplotannya Buron
Para tersangka melakukan modus operandinya dengan beragam cara, sementara motif para tersangka adalah alasan ekonomi. Kerugian dari setiap kasus diperkirakan mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per unit kendaraan roda dua.
“Modus operandinya, mereka merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu, dan mengambil kendaraan saat kunci motor berada di motor saat ditinggal sementara. Motifnya rata-rata ekonomi karena mereka menjual langsung dipakai kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa helm, kunci letter T, dan kunci palsu. Sebagian pelaku adalah residivis, sementara lainnya baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Lima tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami dugaan lokasi pencurian lain di dalam Kota Bandung ataupun di luar.
Polrestabes Bandung juga membuka layanan pencocokan data kendaraan hasil sitaan untuk memudahkan masyarakat yang merasa kehilangan motornya selama tahun 2025 ini.
“Warga yang merasa kehilangan motornya selama tahun ini bisa datang ke Polres untuk mencocokkan siapa tahu ini adalah motor daripada hasil kejahatan,” kata Budi.






