ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Polda Jawa Barat menangkap dua orang pria berinisial Y (38) dan JA (30) yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, setelah diperiksa secara intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e jo Pasal 56 KUHPidana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT
Jadi Korban TPPO, Perempuan Asal Sukabumi Alami Kekerasan Seksual
Hendra mengungkap, tersangka Y berperan merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou, China, untuk dieksploitasi secara seksual melalui modus kawin kontrak dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
“Sedangkan tersangka JA diduga turut membantu tindak pidana tersebut dengan meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara maupun keterangan guna memuluskan aksi Y,” tuturnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus berawal ketika korban berkenalan dengan para pelaku melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian korban berangkat seorang diri ke Kabupaten Bogor untuk menemui kedua pelaku tersebut. Namun sebelum diberangkatkan ke China, korban disekap selama kurang lebih dua minggu di rumah Ab di wilayah Bogor. Korban pun diduga telah mengalami tindak kekerasan seksual selama berada di sana.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






