KoranMandala.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Polisi Ungkap Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab BRI Seorang Motivator
Menurut Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke polisi.
Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
• AP (Kepala Cabang Pembantu)
• GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
• C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
• DR (Konsultan hukum)
• NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
• R (Mediator)
• TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
• DH (Pembuka blokir rekening)
• IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
<span;>Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:
• 22 unit ponsel
• 1 hard disk eksternal
• 2 DVR CCTV
• 1 mini PC
• 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:
• UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
• UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
• UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
• UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
Polri Amankan 959 Tersangka Kerusuhan, 200 Lebih diantaranya Anak-anak