KoranMandala.com – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono menegaskan jika proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.
“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujarnya, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dia memaparkan, penindakan dilakukan di 15 polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim (326), Polda Jateng (136), serta Polda Sulawesi Selatan (57).
Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.
Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Margaret Aliyatul Maimunah menginginkan perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Senada, anggota Komisi Kepolisian Nasional, Ida Oetari menyatakan pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.
“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.
“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” ucapnya.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan polisi tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” pungkasnya.






