KoranMandala.com – Polda Jawa Barat tengah berupaya memulangkan Reni Rahmawati, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Guangzhou, China.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, polisi telah melakukan komunikasi langsung dengan korban melalui panggilan video guna mengetahui kejadian sebenarnya.
“Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telpon terduga pelaku Y, terduga pelaku AJ, dan terduga pelaku Ab,” ujarnya di Bandung, Rabu (24/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban awalnya berkenalan dengan para terduga pelaku melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasar informasi, kedua terduga pelaku, yakni AJ dan Y diduga merupakan kakak beradik. Identitas dan domisili para terduga pelaku juga mulai terungkap. AJ diketahui bertempat tinggal di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugeunang, Kabupaten Cianjur. Sedangkan Ab tinggal di kawasan Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
“Sementara alamat tempat tinggal Y hingga kini masih dalam proses pendalaman penyelidikan,” tukasnya.
Hendra menuturkan, korban awalnya dikenalkan kepada AJ dan Y oleh dua temannya. Kemudian korban berangkat seorang diri ke Kabupaten Bogor untuk menemui kedua pelaku tersebut. Namun sebelum diberangkatkan ke China, korban disekap selama kurang lebih dua minggu di rumah Ab di wilayah Bogor.
“Korban saat ini berada di Guangzhou dan diduga telah mengalami tindak kekerasan seksual selama berada di sana,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kepolisian akan melakukan langkah hukum tegas serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional, untuk memastikan perlindungan korban serta proses hukum terhadap para pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut harkat martabat dan keselamatan WNI di luar negeri. Polda Jawa Barat bersama jajaran tidak akan tinggal diam, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan para pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Saat akan Kirim 10 Orang Korban ke Luar Negeri, Pelaku Tindak Pidana TPPO di Garut Dibekuk Polisi
