ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Kota Bandung kembali tercoreng oleh ulah aparatur nakal. Seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial IM terbukti menggelapkan setoran pajak masyarakat pada periode Juli hingga September 2024. Kasus ini kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menegaskan IM telah diberhentikan dari status kepegawaiannya. Pengungkapan kasus bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun tidak tercatat dalam sistem resmi.
Setelah ditelusuri, dana tersebut justru dititipkan kepada oknum pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT
Korupsi Disebut Dosa Fahisyah, KH Athian Ali: Sulit Diampuni Allah
“Dana itu tidak pernah masuk ke kas daerah. SOP jelas, tidak ada mekanisme penitipan. Tindakan oknum ini murni pelanggaran pribadi,” tegas Gun Gun, Minggu (21/9/2025).
Kasus semakin terang setelah audit BPK menemukan nilai Pajak Air Tanah (PAT) yang tidak tercatat.
Saat dikonfirmasi, wajib pajak menyatakan telah menitipkan pembayaran kepada IM. Modus inilah yang akhirnya terbongkar.
Gun Gun memastikan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan institusi Bapenda.
“Sejak lama kami sudah melarang penitipan pajak. Oknum ini bertindak sendiri dan kini sudah ditahan polisi,” ujarnya.
Pelaku dilaporkan langsung oleh pengusaha yang dirugikan. Laporan itu kini masuk ke ranah pidana dan tengah diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






