KoranMandala.com –Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri berikut iming-iming gaji tinggi.
“Aksi cepat petugas berhasil menyelamatkan korban saat berada di Grobogan, Jawa Tengah, sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Rabu (17/9/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor jika anak mereka meninggalkan rumah tanpa izin. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui korban menuju ke arah Jawa Tengah.
Saat akan Kirim 10 Orang Korban ke Luar Negeri, Pelaku Tindak Pidana TPPO di Garut Dibekuk Polisi
“Setelah dilakukan pelacakan intensif, korban berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi selamat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai tenaga salon dengan tawaran gaji dari pelaku sebesar Rp20-Rp30 juta per bulan melalui media sosial.
“Polisi sudah melakukan pendalaman terhadap pihak travel serta oknum yang memberikan arahan kepada korban sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan korban,”ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku praktik tindak pidana perdagangan orang di wilayah ini.
“Banyak anak di bawah umur yang tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri. Kami tegaskan, ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan waspada terhadap rayuan orang tidak dikenal dengan menjanjikan pekerjaan gaji tinggi di luar negeri, terlebih melalui media sosial yang kini marak dijadikan sarana penipuan.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orangtua untuk memberikan edukasi agar anak-anak terhindar dari jeratan sindikat perdagangan manusia. Kami tegaskan komitmen melindungi masyarakat dari bahaya TPPO ini,” pungkasnya.