KoranMandala.com –Gelombang kebebasan bersyarat di balik kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City terus bergulir.
Setelah mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana lebih dulu menghirup udara bebas, kini giliran dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, yang meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan status serupa.
Keduanya bukan nama asing dalam pusaran kasus ini. Pada 13 Desember 2023 lalu, Majelis Hakim Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis berbeda untuk mereka.
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dapat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Dadang, Kepala Dishub Kota Bandung kala itu, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Khairur Rijal, yang menjabat sebagai Sekretaris Dishub, diganjar hukuman lebih berat: 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima gratifikasi dari proyek pengadaan CCTV yang digadang-gadang menjadi tulang punggung program Bandung Smart City.
Vonis itu menandai kejatuhan dua pejabat penting Dishub yang seharusnya menjadi motor modernisasi transportasi di Bandung.
Kini, setelah hampir dua tahun menjalani hukuman, keduanya resmi keluar dengan syarat. Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman, membenarkan kabar tersebut.
“Dadang Darmawan sudah dihadapkan ke Bapas per 4 Juli 2025. Sementara untuk Khairur Rijal, pembebasan bersyarat berlaku per 8 September 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Yaman menegaskan, pembebasan bersyarat diberikan karena para terpidana dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.






