Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur mekanisme pembebasan bersyarat.
Namun, kebebasan bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya. Dadang dan Khairur masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka wajib melapor dan menjaga perilaku hingga masa hukuman pokoknya benar-benar berakhir.
Kasus ini sendiri menjadi catatan kelam perjalanan program Bandung Smart City. Proyek yang seharusnya menjadi simbol transparansi dan tata kelola kota modern, justru terjerat praktik gratifikasi dan memperlihatkan lemahnya integritas pejabat publik.
1 2
