“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” ujar Hera kala itu.
Kasus yang menjerat Yana menjadi salah satu perkara korupsi paling disorot di Kota Bandung. Program Bandung Smart City yang semestinya menjadi inovasi untuk meningkatkan layanan publik justru berujung praktik suap.
Kini, dengan status bebas bersyarat, Yana tetap diwajibkan menjalani pembinaan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.
1 2
