KoranMandala.com –Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Yana mulai menjalani program bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025.
“Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (14/9/2025).
Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Bayar Ganti Rugi Rp715 Juta
Kabar kebebasan Yana juga terlihat dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video berjudul “reuni mantan camat”, Yana tampak berfoto bersama sejumlah koleganya.
Yana Mulyana sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 13 Desember 2023. Ia terbukti menerima gratifikasi dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana terbukti menerima uang serta fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA; serta Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).






