KoranMandala.com –Sengketa panjang soal pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru.
Enam orang penggugat dua di antaranya tengah menjadi terdakwa kasus korupsi yang menjerat pengelolaan kebun binatang tersebut dijadwalkan akan mencabut gugatan perdata mereka terhadap Wali Kota Bandung M. Farhan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan dokumen perkara Nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, sidang pertama yang seharusnya digelar Kamis (11/9) di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Bandung, batal digelar karena adanya rencana pencabutan gugatan. Penetapan resmi pencabutan gugatan itu dijadwalkan pada Kamis (18/9) mendatang di ruang sidang yang sama.
Enam nama tercatat sebagai penggugat, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Dari nama-nama tersebut, Raden Bisma saat ini masih menjalani persidangan kasus dugaan korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sedangkan nama Sri dalam daftar penggugat disebut identik dengan Sri Devi, tersangka lain dalam perkara yang sama.
Dalam gugatan yang diajukan sejak 21 Agustus 2025 itu, para penggugat menuding Pemkot Bandung melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka meminta majelis hakim menyatakan sertifikat hak pakai atas tanah Bandung Zoo cacat hukum, serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp873,1 miliar dan immateriil sebesar Rp59,2 miliar.






