Selain itu, mereka meminta agar pengadilan memerintahkan Pemkot Bandung tidak membatasi akses ke area Bandung Zoo hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Para penggugat juga menuntut pengelolaan tetap berada di tangan Yayasan Margasatwa Tamansari.
Kasus hukum yang berlarut ini membuat Pemkot Bandung menutup sementara operasional Bandung Zoo. Untuk pemeliharaan satwa, pemerintah menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Belakangan, muncul rencana menyerahkan pengelolaan sementara kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta.
Di sisi lain, persidangan pidana korupsi terkait Bandung Zoo masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sengkarut hukum ini seakan mempertegas bahwa polemik kebun binatang yang berdiri sejak era kolonial itu bukan hanya soal aset, tapi juga menyangkut integritas para pengelolanya.
Jika pencabutan gugatan benar-benar terjadi, maka satu simpul masalah bisa terurai. Namun pertanyaan besar tetap menggantung: siapa yang akhirnya berhak, sekaligus paling layak, mengelola salah satu ikon wisata tua di Kota Bandung itu?






