KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil membongkar 20 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Juli hingga September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 23 orang tersangka beserta berbagai barang bukti narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan kasus-kasus tersebut terdiri dari 9 perkara peredaran sabu, 5 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi, 5 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus ganja.
“Dalam tiga bulan ini, kami berhasil mengungkap 20 kasus dengan total 23 tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (9/9/2025).
Polres Kuningan Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Amankan 11 Tersangka
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, serta 63,28 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut diamankan 20 unit ponsel, 6 timbangan digital, 6 sepeda motor, dan uang tunai Rp3,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem COD (cash on delivery), menggunakan peta lokasi untuk pengambilan barang, hingga transaksi langsung tatap muka.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta, antara lain 9 TKP di Kecamatan Purwakarta, 2 TKP di Babakancikao, 6 TKP di Bungursari, 1 TKP di Campaka, dan 1 TKP di Cibatu. Polisi juga mengungkap satu kasus di luar wilayah, yakni di Kabupaten Kuningan.
Kapolres menambahkan, tiga dari 23 tersangka merupakan residivis kasus serupa, masing-masing berinisial OT, IS, dan DAP.
“Pengungkapan kali ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 13 ribu jiwa dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar,” jelas AKBP Anom.
