KoranMandala.com – Sakit hati menjadi motif pelaku menghabisi satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka R menyewa mobil milik salah seorang korban, Budi Awaludin. Namun, saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok dan R pun kemudian protes kepada korban serta meminta uangnya kembali.
“Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak tersangka P,” ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).
Hendra menerangkan, pelaku R mengiming-imingi P uang Rp100 juta untuk menghabisi korban dan memerintahkannya untuk membeli pacul yang nantinya dipakai mengubur jenazah.
Selanjutnya, R mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Dengan dalih menunjukkan gudang, R menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur. Setelah Budi tidak berdaya, R masuk ke kamar lain dan memukul Sachroni, kemudian menyerang Euis Juwita serta anaknya RA (7), yang tengah tidur, hingga tewas.
“Sementara P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R,” ungkapnya.
Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil korban dan sempat menginap di hotel di Jatibarang. Emas rampasan juga dijual P seharga Rp3 juta, lalu digunakan untuk membeli terpal.
Pada Sabtu (30/8) dini hari, jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang.
“Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” mata Hendra.
Kedua pelaku, diutarakan dirinya, sempat berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu dalam pelariannya.
Akibat aksi kejinya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






