KoranMandala.com – Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, berhasil diungkap polisi.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial R (35) dan P (29). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kedua pelaku tersebut sempat kabur ke beberapa daerah di Pulau Jawa sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.
“Jadi pada 6 September, kedua tersangka ini tiba di Kabupaten Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokan Bunder setelah melarikan diri ke Jakarta, lalu Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya,” ujar Hendra, dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).
Hendra mengemukakan, para pelaku juga berusaha kembali melarikan diri dengan menjadi anak buah kapal (ABK) melalui Kecamatan Kedokan Bunder.
“Dua tersangka ini tiba di Kabupaten Indramayu, tepatnya di Kecamatan Kedokan Bunder, untuk berangkat ke laut sebagai anak buah kapal (ABK). Jadi dia berusaha untuk melarikan diri lagi,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang mengungkap jika kedua pelaku ini nekat kembali melarikan dengan menjadi ABK sebab sekali berlayar bisa mencapai 6-8 bulan.
“Karena mereka juga paham, polisi ada dimana-mana dan sedang mencari mereka, akhirnya setelah mereka berpikir bahwa tidak ada tempat aman lagi, sehingga mereka kembali ke Indramayu untuk bekerja sebagai ABK. Namun sebelum mereka bekerja sebagai ABK, kita berhasil melakukan penangkapan,” tuturnya.






