Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe dorong Pemerintah bikin Badan Due Diligence
KoranMandala.com –Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menyimpulkan bahwa kondisi Indonesia saat ini telah memasuki tahap “darurat korupsi”.
Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, setelah menganalisis situasi 22 tahun terakhir sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ropaun, praktik korupsi kini semakin meluas ke berbagai lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
“Kita sudah tiba pada keadaan darurat korupsi, akibat krisis moral dan akhlak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Melalui surat resmi nomor 69/DPP.PERADIN/IX/2025, Peradin telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Organisasi advokat ini mendesak pemerintah segera membentuk Badan Due Diligence dengan sistem pembuktian terbalik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Dengan sistem tersebut, terdakwa diwajibkan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memastikan harta kekayaan yang dimilikinya tidak berasal dari hasil kejahatan.
“Dengan sistem pembuktian terbalik, efektivitas pemberantasan korupsi akan meningkat, keuangan negara terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara bisa dipulihkan,” jelas Ropaun.
Ia menegaskan, tanpa langkah luar biasa, pemberantasan korupsi akan selalu tertinggal dibanding praktik korupsi yang semakin canggih.
“Hanya dengan pembentukan Badan Due Diligence, persoalan bangsa ini bisa segera diatasi,” pungkasnya.